Budi Waseso: 21 Penyidik KPK diduga punya senjata api ilegal

Sebanyak 21 orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam menjadi tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Hal itu diungkapkan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Budi Waseso.

“Kalau buktinya cukup, ya pasti (tersangka). Tapi ini baru dugaan,” kata Budi Waseso di Jakarta, Selasa (17/02/2015).

Kedua puluh satu penyidik KPK tersebut merupakan mantan anggota Polri yang kini menjadi penyidik KPK.

Kabareskrim Irjen Pol. Budi Waseso menjawab pertanyaan wartawan terkait laporan KPK Watch Indonesia di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/2). Penyidik Mabes Polri telah meminta keterangan dari pelaksana tugas Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait soal pertemuannya dengan Ketua KPK Abraham Samad yang diduga kerap melakukan pertemuan dengan pengurus partai politik. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Kabareskrim Irjen Pol. Budi Waseso menjawab pertanyaan wartawan terkait laporan KPK Watch Indonesia di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/2). Penyidik Mabes Polri telah meminta keterangan dari pelaksana tugas Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait soal pertemuannya dengan Ketua KPK Abraham Samad yang diduga kerap melakukan pertemuan dengan pengurus partai politik. (Dok.ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Menurut dia, pihak Bareskrim kini tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk menyelidiki kasus itu. Dikatakannya, pihaknya menelusuri kasus ini karena adanya laporan masyarat mengenai senjata ilegal yang digunakan oleh para penyidik KPK.

Para penyidik itu diduga menggunakan senpi yang izinnya sudah kedaluwarsa. “Izinnya tidak diperpanjang. Ada yang izinnya berakhir 2012, ada yang berakhir tahun 2011,” ujarnya sebagaimana dilansir ANTARA.

Menurut dia, izin kepemilikan senpi yang tidak diperpanjang itu sangat berbahaya dan termasuk pelanggaran berat.

Budi Waseso menjelaskan senjata api harus digunakan secara hati-hati termasuk jumlah amunisinya. “Berapa amunisi yang dimiliki, dipakai buat apa saja, harus dibuat berita acaranya. Harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Berdasarkan UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, para penyidik KPK tersebut dapat diancam dengan hukuman 12 tahun penjara.

KOMENTAR SPAM DAN KOMENTAR YANG BERSIFAT MENYERANG PIHAK LAIN DAN/ATAU SARA, LANGSUNG KAMI HAPUS. TERIMA KASIH.