Pidato lengkap Jokowi soal KPK-Polri dan tanggapan berbagai kalangan

Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Rabu, mengadakan jumpa pers terkait permasalahan KPK dan Polri yang terjadi akhir-akhir ini. Pada intinya, Presiden tidak jadi melantik Budi Gunawan dan mengusulkan calon baru yaitu Komisaris Jenderal Badrodin Haiti untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai Kapolri.

Berikut pidato lengkap Presiden Jokowi:

Yang pertama, mengingat bahwa pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri telah menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat maka untuk menciptakan ketenangan serta memperhatikan kebutuhan Kepolisian Negara Republilk Indonesia untuk segera dipimpin oleh seorang Kapolri yang definitif, maka hari ini kami mengusulkan calon baru yaitu Komisaris Jenderal Badrodin Haiti untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai Kapolri.

Yang kedua, saya memutuskan Komisaris Jenderal Budi Gunawan untuk terus memberikan kontribusi terbaik bagi polisi agar makin profesional dan dipercaya masyarakat. Kontribusi ini dapat dilakukan dalam posisi dan jabatan apapun yang nanti diamanatkan kepadanya.

Yang ketiga.
Karena adanya masalah hukum pada dua pimpinan KPK yaitu Saudara Abraham Samad dan Saudara Bambang Widjajanto, serta satu kekosongan pimpinan KPK maka sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku saya akan mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara dua pimpinan KPK dan selanjutnya akan dikeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu untuk pengangkatan anggota sementara pimpinan KPK demi keberlangsungan kerja di lembaga KPK.

Setelah itu diikuti dengan penerbitan tiga Keppres pengangkatan tiga orang anggota sementara pimpinan KPK yaitu Saudara Taufiqurrahman Ruki, saudara Profesor Dr Indriyanto Senoadji, dan Saudara Johan Budi.

Saya menginstruksikan kepada Kepolisian Republik Indonesia dan meminta KPK untuk menaati rambu-rambu hukum dan kode etik untuk menjaga… untuk menjaga.. keharmonisan antara lembaga negara.

Demikian yang saya sampaikan terima kasih.

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kanan) dan Mensesneg Pratikno (kiri) memberikan keterangan pers terkait polemik pelantikan Kepala Kepolisian RI di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (19/2). Presiden mengajukan calon baru Kapolri kepada DPR, yaitu Wakapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti menggantikan Komjen Pol. Budi Gunawan dan menerbitkan Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK Abraham Samad serta Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, juga mengeluarkan Perppu tentang pimpinan sementara KPK yaitu mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, pakar hukum Indriyanto Seno Adji dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kanan) dan Mensesneg Pratikno (kiri) memberikan keterangan pers terkait polemik pelantikan Kepala Kepolisian RI di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (19/2). Presiden mengajukan calon baru Kapolri kepada DPR, yaitu Wakapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti menggantikan Komjen Pol. Budi Gunawan dan menerbitkan Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK Abraham Samad serta Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, juga mengeluarkan Perppu tentang pimpinan sementara KPK yaitu mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, pakar hukum Indriyanto Seno Adji dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

Tanggapan Ketua DPR RI

Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan keputusan Presiden membatalkan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) dan mengusulkan nama baru Komjen Pol Badroedin Haiti (BH) sebagai Kapolri patut dihargai.

Setya Novanto. (ANTARA/Widodo S. Jusuf)
Setya Novanto. (ANTARA/Widodo S. Jusuf)

“Saya hargai dan hormati Presiden yang sudah ambil sikap pembatalan BG, dan mencalonkan BH,” katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa keputusan Presiden Jokowi untuk menunjuk Komjen Pol Badroedin Haiti harus tetap mendapat persetujuan DPR RI sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

“Mekanisme dan prosedur menunjuk Kapolri baru harus ada persetujuan DPR RI,” ujarnya.

Ia menyatakan, pimpinan DPR RI belum menerima surat tertulis tentang penunjukan Badroedin, dan kalaupun surat itu sudah ada, maka prosesnya baru bisa dimulai usai masa reses DPR pada Maret 2015.

“Sampai saat ini saya belum terima surat presiden. Tapi, JK (Wakil Presiden M. Jusuf Kalla) sudah hubungi kami. Karena, sekarang reses, akan dijalankan kembali pada 22 Maret,” demikian Setya Novanto

Tanggapan pakar Hukum Tata Negara

Pakar hukum tata negara Universitas Indonesia (UI) Refly Harun menilai keputusan Presiden tidak melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kepala Negara Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) adalah pilihan terbaik meredakan gejolak di masyarakat.

Refly Harun. (ANTARA/Andika Wahyu)
Refly Harun. (ANTARA/Andika Wahyu)

“Saya pribadi menilai tidak melantik Budi Gunawan adalah pilihan terbaik,” ujarnya kepada Antara melalui sambungan telepon dari Jakarta, Rabu.

Refly mengatakan, jika presiden tetap melantik Budi Gunawan, maka berisiko akan timbul penolakan dari masyarakat yang menganggap kasusnya belum selesai.

“Kita semua tahu, persoalan itu memunculkan reaksi keras dari masyarakat,” katanya.

Ia mengemukakan putusan praperadilan tidak menghilangkan esensi masalah karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja menetapkan Budi Gunawan menjadi tersangka kembali di kemudian hari.

“Persoalan itu tidak selesai dengan praperadilan, KPK bisa menjadikan Budi Gunawan sebagai tersangka lagi,” kata Refly.

Namun, ia mengingatkan bahwa penunjukan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai calon tunggal yang diajukan Presiden Jokowi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum selesai karena prosesnya masih akan berjalan.

Selain itu, menurut dia, Presiden Jokowi juga mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

Jika nantinya resmi dilantik, Refly menambahkan, maka Badrodin Haiti berpeluang memulihkan hubungan antar-lembaga hukum yang belakangan ini berseteru, yakni KPK dan Polri.

Tanggapan Ormas

Keputusan Presiden menunjuk Badrodin Haiti sebagai calon Kepala Polri yang baru dinilai salah satu Ormas penggiat hukum cukup mencairkan ketegangan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri.

Ketua Setara Institute Hendardi (Foto ANTARA/Salis Akbar)
Ketua Setara Institute Hendardi (Foto ANTARA/Salis Akbar)

“Keputusan Jokowi terkait ketegangan KPK-Polri utk sementara dapat mengakhiri ketegangan antar dua institusi hukum ini meskipun belum cukup untuk menyelamatkan institusi KPK,” kata Ketua Setara Institute Hendardi dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu.

Hendardi mengatakan Jokowi harus memainkan perannya sebagai atasan Kapolri untuk memastikan Polri tidak melakukan langkah-langkah kontraproduktif kepada KPK.

“Kriminalisasi lanjutan tetap mengancam para pegawai KPK dan institusi KPK. Karena dengan potensi kriminalisasi, maka sulit bagi siapapun utk bekerja dan mengabdi memberantas korupsi,” ujar Hendardi.

Presiden Jokowi memberhentikan sementara dua pemimpin KPK, Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto terkait dengan status tersangka masing-masing.

“Jokowi pada isu ini mengambil jalan aman dengan mengafirmasi status tersangka AS dan BW dengan cara segera menggantikannya dengan pimpinan baru KPK,” tutur Hendardi.

Ia menilai, Jokowi belum menunjukkan sikap atas kriminalisasi terhadap pimpinan KPK dan penyidik KPK. “Sikap ‘netral’ Jokowi atas kriminalisasi lanjutan yang mengarah pada kelumpuhan KPK ini jelas telah mengundang banyak penumpang gelap yang menghendaki KPK lumpuh,” ujar Hendardi.

“Jokowi mesti sungguh-sungguh mengawal pemulihan kelembagaan KPK pasca penetapan dua pimpinannya sebagai tersangka,” tambahnya.

KOMENTAR SPAM DAN KOMENTAR YANG BERSIFAT MENYERANG PIHAK LAIN DAN/ATAU SARA, LANGSUNG KAMI HAPUS. TERIMA KASIH.